Showing posts with label SNP. Show all posts
Showing posts with label SNP. Show all posts
Monday, September 19, 2016
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Posted by Agepe | Monday, September 19, 2016 | Category:
SNP
|
0
comments
Wednesday, September 14, 2016
- Buatlah kelompok untuk memahami Standar Nasional Pendidikan (SNP)
- Masing-masing kelompok beranggotakan minimal 4 (empat) orang dan maksimal 5 (lima) orang sehingga akan ada 8 (delapan) kelompok sesuai jumlah SNP
- Setiap kelompok harus mempelajari dan mendiskusikan 1 (satu) SNP dengan urutan sebagai berikut (silakan dibagi sendiri sehingga seluruh SNP terbagi dan terbahas)
- Kelompok 1 – Standar Kompetensi Lulusan (SKL)
- Kelompok 2 – Standar Isi
- Kelompok 3 – Standar Proses
- Kelompok 4 – Standar Penilaian
- Kelompok 5 – Standar Sarana Prasarana
- Kelompok 6 – Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
- Kelompok 7 – Standar Pembiayaan Pendidikan
- Kelompok 8 – Standar Pengelolaan
- Silakan mencari referensi dari masing-masing standar, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) yang dipakai/berlaku adalah PERATURAN TERBARU
- Hasil diskusi ditulis dalam point-point di power point (PPT) yang siap dipresentasikan minggu depan (27 September 2016)
- Poin-poin setiap standar harus mencakup
- Apa pengertian dari standar tersebut?
- Apa dasar hukumnya?
- Apa saja dan sejauh mana ruang lingkup standar tersebut?
- Jelaskan pengertian masing-masing ruang lingkup tersebut!
- Jelaskan poin-poin pokok dari standar tersebut!
- Apa pentingnya standar tersebut bagi seorang guru?
Selamat berdiskusi, saya tunggu laporan/pekerjaan
masing-masing kelompok dalam format ppt yang dikirim melalui email saya paling
lambat, 20 September 2016 pukul 19.00. Jangan lupa menulis nama anggota kelompok dan NIM dalam
pekerjaan Anda (setiap kelompok cukup mengirimkan 1 pekerjaan saja)
Jangan lupa mengambil dan mengembalikan presensi di sekretariat FKIP.
Tks.
Tuesday, September 13, 2016
Penilaian hasil belajar peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dilaksanakan berdasarkan standar penilaian pendidikan yang berlaku secara nasional. Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 Tentang Standar Penilaian Pendidikan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Standar Penilaian Pendidikan adalah kriteria mengenai mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik. Penilaian pendidikan sebagai proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik mencakup: penilaian otentik, penilaian diri, penilaian berbasis portofolio,ulangan, ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ujian tingkat kompetensi, ujian mutu tingkat kompetensi, ujian nasional, dan ujian sekolah/madrasah.
Download salinan Permen StandarPenilaian - KLIK di sini
Download lampiran Permen Standar Penilaian - KLIK di sini
Monday, September 12, 2016
Berikut ini adalah peraturan-peraturan yang berkaitan dengan Standar Nasional Pendidikan (SNP)dalam PP No. 32 tahun 2013 sebagai pengganti PP No. 19 tahun 2005
- PP No. 32 Tahun 2013 tentang Standar Nasional Pendidikan
- Standar Isi Lampiran Standar Isi
- Standar Kompetensi Lulusan (SKL) Lampiran SKL
- Standar Pengelolaan
- Standar Penilaian
- Standar Sarana dan Prasarana Pendidikan Lampiran Standar Sapras
- Standar Proses Lampiran Standar Proses
- Standar Pembiayaan
- Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
PP 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan menjelaskan Standar pembiayaan adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun. Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal.
Biaya investasi satuan pendidikan meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap. Biaya personal meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan. Biaya operasi satuan pendidikan meliputi (a) Gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji, (b) Bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan (c) Biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya
Standar Biaya Pendidikan ini diatur dalam Permendiknas Nomor 69 Tahun 2009
Download lengkap Standar Biaya Pendidikan silakan KLIK di sini
Subscribe to:
Posts (Atom)





