Monday, September 12, 2016
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 16 TAHUN 2007 TANGGAL 4 MEI 2007
STANDAR KUALIFIKASI AKADEMIK DAN KOMPETENSI GURU
A. KUALIFIKASI AKADEMIK GURU
1. Kualifikasi Akademik Guru Melalui Pendidikan Formal
Kualifikasi akademik guru pada satuan pendidikan jalur formal mencakup kualifikasi akademik guru pendidikan Anak Usia Dini/ Taman Kanak-kanak/Raudatul Atfal (PAUD/TK/RA), guru sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah (SD/MI), guru sekolah menengah pertama/madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), guru sekolah menengah atas/madrasah aliyah (SMA/MA), guru sekolah dasar luar biasa/sekolah menengah luar biasa/sekolah menengah atas luar biasa (SDLB/SMPLB/SMALB), dan guru sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan (SMK/MAK*), sebagai berikut.
- Kualifikasi Akademik Guru PAUD/TK/RA
- b. Kualifikasi Akademik Guru SD/MI
- c. Kualifikasi Akademik Guru SMP/MTs
- d. Kualifikasi Akademik Guru SMA/MA
Download / Membaca lebih lanjut
Lampiran standar ini, silakan KLIK DI SINI
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 24 TAHUN 2007 TANGGAL 28 JUNI 2007
STANDAR SARANA DAN PRASARANA
UNTUK SEKOLAH DASAR/MADRASAH IBTIDAIYAH (SD/MI),
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/MADRASAH TSANAWIYAH
(SMP/MTs), DAN SEKOLAH MENENGAH ATAS/MADRASAH ALIYAH
(SMA/MA)
I. STANDAR SARANA DAN PRASARANA SEKOLAH DASAR/ MADRASAH
IBTIDAIYAH (SD/MI)
A. SATUAN PENDIDIKAN
- Satu SD/MI memiliki minimum 6 rombongan belajar dan maksimum 24 rombongan belajar.
- Satu SD/MI dengan enam rombongan belajar melayani maksimum 2000 jiwa. Untuk pelayanan penduduk lebih dari 2000 jiwa dilakukan penambahan rombongan belajar di sekolah yang telah ada, dan bila rombongan belajar lebih dari 24 dilakukan pembangunan SD/MI baru.
- Satu desa/kelurahan dilayani oleh minimum satu SD/MI.
- Satu kelompok permukiman permanen dan terpencil dengan banyak penduduk lebih dari 1000 jiwa dilayani oleh satu SD/MI dalam jarak tempuh bagi peserta didik yang berjalan kaki maksimum 3 km melalui lintasan yang tidak membahayakan.
B. LAHAN
- Lahan untuk satuan pendidikan SD/MI memenuhi ketentuan rasio minimum luas lahan terhadap peserta didik seperti tercantum pada Tabel 2.1......
Baca lebih lanjut untuk Sekolah Menengah/Download Standar ini
Permendikbud RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL) pendidikan dasar dan menengah. SKLdikdasmen digunakan sebagai acuan utama pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan. SKL meliputi: (a) Kompetensi Lulusan SD/MI/SDLB/Paket A; (b) Kompetensi Lulusan SMP/MTs/SMPLB/Paket B; dan (c) Kompetensi Lulusan SMA/MA/SMK/MAK/SMALB/Paket C. Dengan berlakunya Permen ini, Permendikbud No. 54 Tahun 2013 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Download lampiran Permendikbud tentang SKL - Klik di sini
Permendikbud No. 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah merupakan kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan menengah untuk mencapai kompetensi lulusan.
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 65 Tahun 2013 Tentang Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Download salinan Permendiknas No. 22/2016 - KLIK di sini
Download lampiran Permendiknas No, 22/2016 - KLIK di sini
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 19 TAHUN 2007 TANGGAL 23 MEI 2007
STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN
OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
A. PERENCANAAN PROGRAM
1. Visi Sekolah/Madrasah
a. Sekolah/Madrasah merumuskan dan menetapkan visi serta mengembangkannya.
b. Visi sekolah/madrasah:
- 1) dijadikan sebagai cita-cita bersama warga sekolah/madrasah dan segenap pihak yang berkepentingan pada masa yang akan datang;
- 2) mampu memberikan inspirasi, motivasi, dan kekuatan pada warga sekolah/madrasah dan segenap pihak yang berkepentingan;
- 3) dirumuskan berdasar masukan dari berbagai warga sekolah/madrasah dan pihak-pihak yang berkepentingan, selaras dengan visi institusi di atasnya serta visi pendidikan nasional;
- 4) diputuskan oleh rapat dewan pendidik yang dipimpin oleh kepala sekolah/madrasah dengan memperhatikan masukan komite sekolah/madrasah;
- 5) disosialisasikan kepada warga sekolah/madrasah dan segenap pihak yang berkepentingan;
- 6) ditinjau dan dirumuskan kembali secara berkala sesuai dengan perkembangan dan tantangan di masyarakat.
2. Misi Sekolah/Madrasah
a. Sekolah/Madrasah merumuskan dan menetapkan misi serta mengembangkannya.
b. Misi sekolah/madrasah:
- 1) memberikan arah dalam mewujudkan visi sekolah/madrasah sesuai dengan tujuan pendidikan nasional;
- 2) merupakan tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu tertentu;
- 3) menjadi dasar program pokok sekolah/madrasah;
- 4) menekankan pada kualitas layanan peserta didik dan mutu lulusan yang diharapkan oleh sekolah/madrasah;
- 5) memuat pernyataan umum dan khusus yang berkaitan dengan program sekolah/madrasah;
- 6) memberikan keluwesan dan ruang gerak pengembangan kegiatan satuan-satuan unit sekolah/madrasah yang terlibat;
- 7) dirumuskan berdasarkan masukan dari segenap pihak yang berkepentingan termasuk komite sekolah/madrasah dan diputuskan oleh rapat dewan pendidik yang dipimpin oleh kepala sekolah/madrasah;
- 8) disosialisasikan kepada warga sekolah/madrasah dan segenap pihak yang berkepentingan;
- 9) ditinjau dan dirumuskan kembali secara berkala sesuai dengan perkembangan dan tantangan di masyarakat.
3. Tujuan Sekolah/Madrasah
a. Sekolah/Madrasah merumuskan dan menetapkan tujuan serta mengembangkannya....
Baca lebih lanjut/Download Standar Pengelolaan?
Standar Isi untuk Pendidikan Dasar dan Menengah (Standar Isi) mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan dasar dan menengah. Standar Isi untuk muatan peminatan kejuruan pada SMK/MAK/Paket C Kejuruan pada setiap program keahlian diatur dalam Peraturan Dirjendikmen. Pada saat berlakunya Permen No. 21 tahun 2016 ini, Permendiknas No. 64 tahun 2013 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Download salinan Permen Standar Isi - KLIK di sini
Download lampiran Permen Standar Isi - KLIK di sini
Saturday, September 13, 2014
Silabus Peminatan Ilmu Bahasa dan Budaya
Posted by Agepe | Saturday, September 13, 2014 | Category:
Download,
Inspirasi,
Kelas,
Pembelajaran
|
0
comments
Struktur kurikulum SMA sebagaimana tercantum dalam Permendikbud nomor 69 tahun 2013, mata pelajaran yang dapat diikuti dan diambil terdiri atas Kelompok Matapelajaran Wajib dan Matapelajaran Pilihan. Matapelajaran pilihan terdiri atas pilihan akademik untuk Sekolah Menengah Atas. Matapelajaran pilihan ini memberi corak kepada fungsi satuan pendidikan, dan didalamnya terdapat pilihan sesuai dengan minat peserta didik. Struktur ini menerapkan prinsip bahwa peserta didik merupakan subjek dalam belajar yang memiliki hak untuk memilih matapelajaran sesuai dengan minatnya.
a. Kelompok Matapelajaran Wajib
Kelompok Matapelajaran Wajib merupakan bagian dari pendidikan umum yaitu pendidikan bagi semua warganegara bertujuan memberikan pengetahuan tentang bangsa, sikap sebagai bangsa, dan kemampuan penting untuk mengembangkan kehidupan pribadi peserta didik, masyarakat dan bangsa.
b. Kelompok Matapelajaran Peminatan
Kelompok matapelajaran peminatan bertujuan:(1)untuk memberikan kesempatan kepadapesertadidikmengembangkan minatnya dalam sekelompokmatapelajaran sesuai dengan minat keilmuannya di perguruan tinggi, dan (2) untuk mengembangkan minatnya terhadap suatu disiplin ilmu atau ketrampilan tertentu.
Kurikulum SMA dirancang untuk memberikan kesempatan kepada peserta didik belajar berdasarkan minat mereka. Struktur kurikulum memperkenankan peserta didik melakukan pilihan dalam bentuk pilihan Kelompok Peminatan dan pilihan Matapelajaran antar Kelompok Peminatan (Lintas Minat).
2. Pengertian Lintas Minat
Dalam Kurikulum 2013, peserta didik selain memilih kelompok matapelajaran (peminatan), mereka diberi kesempatan untuk mengambil matapelajaran dari kelompok peminatan lain. Hal ini memberi peluang kepada peserta didik untuk mempelajari matapelajaran yang diminati namun tidak terdapat pada kelompok mataplajaran peminatan.
3. Pengertian Pendalaman Minat
Peserta didik yang memiliki kemampuan akademik di atas peserta didik lain diberi kesempatan untuk mendalami matapelajaran-matapelajaran pada kelompok peminatannya. Hal ini memberi kesempatan bagi peserta didik yang pada matapelajaran tertentu di kelompok peminatannya memiliki kemampuan dan prestasi tertentu sehingga penguasaan terhadap substansi matapelajaran bersangkutan menjadi tumpuan bagi kelangsungan pendidikan pada jenjang yang lebih tinggi.
Berikut ini adalah silabus Peminatan Ilmu Bahasa dan Budaya - silakan KLIK di sini
Saturday, September 6, 2014
Silabus SMA Mapel Wajib B
Posted by Agepe | Saturday, September 6, 2014 | Category:
Download,
Inspirasi,
Kelas,
Pembelajaran
|
0
comments
Silabus merupakan rencana Pembelajaran pada mata pelajaran atau tema tertentu dalam pelaksanaan kurikulum. Silabus memiliki komponen-komponen sebagai berikut: (1) kompetensi inti; (2) kompetensi dasar; (3) materi pembelajaran; (4) kegiatan pembelajaran; (5) penilaian; (6) alokasi waktu; dan (7) sumber belajar.
Silabus dikembangkan dengan prinsip-prinsip: (1) Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 69 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah. (2) Aktual dan Kontekstual, Silabus selalu memperhatikan perkembangan ilmu, pengetahuan, teknologi, dan seni yang mutakhir. (3) Fleksibel, Silabus selalu memberikan rujukan dan ruang yang lebih luas kepada guru untuk menyusun perencanaan mengajar. (4) Menyeluruh, Silabus mencakup pengembangan potensi peserta didik secara menyeluruh dalam ranah kompetensi pengetahuan, sikap, dan keterampilan.
Silabus dikembangkan dengan langkah-langkah sebagai berikut.
- Mengkaji Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar
- Mengidentifikasi Materi Pokok/Pembelajaran.
- Mengembangkan Kegiatan Pembelajaran.
- Merumuskan Indikator Pencapaian Kompetensi
- Penentuan Jenis Penilaian
- Menentukan Alokasi Waktu
- Menentukan Sumber Belajar
Download Silabus SMA Mapel WAJIB B - KLIK di sini
Tuesday, September 2, 2014
Silabus SMA Mapel WAJIB A
Posted by Agepe | Tuesday, September 2, 2014 | Category:
Download,
Inspirasi,
Kelas,
Pembelajaran
|
0
comments
Silabus merupakan rencana Pembelajaran pada mata pelajaran atau tema tertentu dalam pelaksanaan kurikulum. Silabus memiliki komponen-komponen sebagai berikut: (1) kompetensi inti; (2) kompetensi dasar; (3) materi pembelajaran; (4) kegiatan pembelajaran; (5) penilaian; (6) alokasi waktu; dan (7) sumber belajar.
Silabus dikembangkan dengan prinsip-prinsip: (1) Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 69 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah. (2) Aktual dan Kontekstual, Silabus selalu memperhatikan perkembangan ilmu, pengetahuan, teknologi, dan seni yang mutakhir. (3) Fleksibel, Silabus selalu memberikan rujukan dan ruang yang lebih luas kepada guru untuk menyusun perencanaan mengajar. (4) Menyeluruh, Silabus mencakup pengembangan potensi peserta didik secara menyeluruh dalam ranah kompetensi pengetahuan, sikap, dan keterampilan.
Silabus dikembangkan dengan langkah-langkah sebagai berikut.
1. Mengkaji Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar (a) urutan berdasarkan hierarki konsep disiplin ilmu dan/atau tingkat kesulitan materi, tidak harus selalu sesuai dengan urutan yang ada di SI; (b) keterkaitan antara standar kompetensi dan kompetensi dasar dalam mata pelajaran; (c) keterkaitan antara standar kompetensi dan kompetensi dasar antar mata pelajaran.
2. Mengidentifikasi Materi Pokok/Pembelajaran. Mengidentifikasi materi pokok/pembelajaran yang menunjang pencapaian kompetensi dasar dengan mempertimbangkan: (a) potensi peserta didik; (b) relevansi dengan karakteristik daerah, (c) tingkat perkembangan fisik, intelektual, emosional, sosial, dan spritual peserta didik; (d) kebermanfaatan bagi peserta didik; (e) struktur keilmuan; (f) aktualitas, kedalaman, dan keluasan materi pembelajaran; (g) relevansi dengan kebutuhan peserta didik dan tuntutan lingkungan; dan (h) alokasi waktu.
3. Mengembangkan Kegiatan Pembelajaran. Kegiatan pembelajaran dirancang untuk memberikan pengalaman belajar yang melibatkan proses mental dan fisik melalui interaksi antarpeserta didik, peserta didik dengan guru, lingkungan, dan sumber belajar lainnya dalam rangka pencapaian kompetensi dasar. Pengalaman belajar yang dimaksud dapat terwujud melalui penggunaan pendekatan pembelajaran yang bervariasi dan berpusat pada peserta didik. Pengalaman belajar memuat kecakapan hidup yang perlu dikuasai peserta didik.
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam mengembangkan kegiatan pembelajaran adalah sebagai berikut.
- Kegiatan pembelajaran disusun untuk memberikan bantuan kepada para pendidik, khususnya guru, agar dapat melaksanakan proses pembelajaran secara profesional.
- Kegiatan pembelajaran memuat rangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh peserta didik secara berurutan untuk mencapai kompetensi dasar.
- Penentuan urutan kegiatan pembelajaran harus sesuai dengan hierarki konsep materi pembelajaran.
- Rumusan pernyataan dalam kegiatan pembelajaran minimal mengandung dua unsur penciri yang mencerminkan pengelolaan pengalaman belajar siswa, yaitu kegiatan siswa dan materi.
4. Merumuskan Indikator Pencapaian Kompetensi
Indikator merupakan penanda pencapaian kompetensi dasar yang ditandai oleh perubahan perilaku yang dapat diukur yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Indikator dikembangkan sesuai dengan karakteristik peserta didik, mata pelajaran, satuan pendidikan, potensi daerah dan dirumuskan dalam kata kerja operasional yang terukur dan/atau dapat diobservasi. Indikator digunakan sebagai dasar untuk menyusun alat penilaian.
5. Penentuan Jenis Penilaian
Penilaian pencapaian kompetensi dasar peserta didik dilakukan berdasarkan indikator. Penilaian dilakukan dengan menggunakan tes dan non tes dalam bentuk tertulis maupun lisan, pengamatan kinerja, pengukuran sikap, penilaian hasil karya berupa tugas, proyek dan/atau produk, penggunaan portofolio, dan penilaian diri.
Penilaian merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan data tentang proses dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan, sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam pengambilan keputusan.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penilaian.
- Penilaian diarahkan untuk mengukur pencapaian kompetensi.
- Penilaian menggunakan acuan kriteria; yaitu berdasarkan apa yang bisa dilakukan peserta didik setelah mengikuti proses pembelajaran, dan bukan untuk menentukan posisi seseorang terhadap kelompoknya.
- Sistem yang direncanakan adalah sistem penilaian yang berkelanjutan. Berkelanjutan dalam arti semua indikator ditagih, kemudian hasilnya dianalisis untuk menentukan kompetensi dasar yang telah dimiliki dan yang belum, serta untuk mengetahui kesulitan peserta didik.
- Hasil penilaian dianalisis untuk menentukan tindak lanjut. yang berupa perbaikan proses pembelajaran berikutnya, program remedi bagi peserta didik yang pencapaian kompetensinya di bawah kriteria ketuntasan, dan program pengayaan bagi peserta didik yang telah memenuhi kriteria ketuntasan.
- Sistem penilaian harus disesuaikan dengan pengalaman belajar yang ditempuh dalam proses pembelajaran. Misalnya, jika pembelajaran menggunakan pendekatan tugas observasi lapangan maka evaluasi harus diberikan baik pada proses (keterampilan proses) misalnya teknik wawancara, maupun produk/hasil melakukan observasi lapangan yang berupa informasi yang dibutuhkan.
6. Menentukan Alokasi Waktu
Penentuan alokasi waktu pada setiap kompetensi dasar didasarkan pada jumlah minggu efektif dan alokasi waktu mata pelajaran per minggu dengan mempertimbangkan jumlah kompetensi dasar, keluasan, kedalaman, tingkat kesulitan, dan tingkat kepentingan kompetensi dasar. Alokasi waktu yang dicantumkan dalam silabus merupakan perkiraan waktu rerata untuk menguasai kompetensi dasar yang dibutuhkan oleh peserta didik yang beragam.
7. Menentukan Sumber Belajar
Sumber belajar adalah rujukan, objek dan/atau bahan yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran, yang berupa media cetak dan elektronik, narasumber, serta lingkungan fisik, alam, sosial, dan budaya. Penentuan sumber belajar didasarkan pada standar kompetensi dan kompetensi dasar serta materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi.
Download Silabus SMA Mapel WAJIB A - KLIK di sini
Friday, August 29, 2014
Pengembangan RPP
Posted by Agepe | Friday, August 29, 2014 | Category:
Download,
Kelas,
Pembelajaran,
Serba-serbi
|
0
comments
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu
pertemuan atau lebih. RPP dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD): Permendikbud No 65/2013. Rencana pelaksanaan pembelajaran adalah rencana pembelajaran yang dikembangkan secara rinci dari suatu materi pokok atau tema tertentu yang mengacu pada silabus. RPP mencakup: (1) data sekolah, matapelajaran, dan kelas / semester; (2) materi pokok; (3) alokasi waktu; (4) tujuan pembelajaran, KD dan indikator pencapaian kompetensi; (5) materi pembelajaran; metode pembelajaran; (6) media, alat dan sumber belajar; (6) langkahlangkah kegiatan pembelajaran; dan (7) penilaian: Permendikbud No 81A/2013
pertemuan atau lebih. RPP dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD): Permendikbud No 65/2013. Rencana pelaksanaan pembelajaran adalah rencana pembelajaran yang dikembangkan secara rinci dari suatu materi pokok atau tema tertentu yang mengacu pada silabus. RPP mencakup: (1) data sekolah, matapelajaran, dan kelas / semester; (2) materi pokok; (3) alokasi waktu; (4) tujuan pembelajaran, KD dan indikator pencapaian kompetensi; (5) materi pembelajaran; metode pembelajaran; (6) media, alat dan sumber belajar; (6) langkahlangkah kegiatan pembelajaran; dan (7) penilaian: Permendikbud No 81A/2013
Download materi ini secara lengkap - KLIK di sini
Subscribe to:
Posts (Atom)







