Biarkan mereka mengekspresikan diri
Memberi kebebasan Anak untuk berekspresi adalah modal terbentuknya kreativitas dan rasa percaya diri
1
2
3
Tuesday, August 29, 2017
Manajemen berbasis
sekolah dapat dimaknai sebagai desentralisasi yang sistematis pada otoritas dan
tanggung jawab tingkat sekolah untuk membuat keputusan atas masalah signifikan
terkait penyelenggaraan sekolah dalam kerangka kerja yang ditetapkan oleh
pusat, berkaitan dengan tujuan, kebijakan, kurikulum, standar, dan akuntabilitas.
Tampaknya pemerintah dari setiap negara ingin melihat adanya transformasi
sekolah. Transformasi diperoleh ketika perubahan yang signifikan, sistematik,
dan berlanjut terjadi dan akhirnya mengakibatkan hasil belajar siswa meningkat.
Peningkatan hasil belajar siswa pada akhirnya akan memberikan kontribusi pada
kesejahteraan ekonomi dan sosial suatu negara. Manajemen berbasis sekolah
selalu diusulkan sebagai satu strategi untuk mencapai transformasi sekolah.
Manajemen berbasis
sekolah telah dilembagakan di Negara-negara maju seperti Inggris, Selandia Baru
Australia, Kanada, dan Amerika Serikat. Di Inggris, lebih dari 25.000 sekolah
telah mempraktikkan MBS lebih dari satu dekade. Pertemuan Menteri-menteri
Pendidikan dari Negara APEC di Chili pada April 2004. APEC (Asia Pacific
Economic Cooperation) membicarakan mutu pendidikan dan tata kelola. Perhatian
khusus diarahkan pada desentralisasi. Para menteri sangat menyarankan (endorse)
manajemen berbasis sekolah sebagai satu strategi dalam reformasi pendidikan,
tatapi juga menyetujui aspek-aspek sentralisasi, seperti kerangka kerja bagi
akuntabilitas. Mereka mengakui bahwa pengaturannya akan bervariasi di
masing-masing negara, yang merefleksikan keunikan tiap-tiap setting.
Berikut beberapa Referensi yang dapat diunduh untuk memperdalam pemahaman tentang MBS. Silakan KLIK masing-masing judul
Perangkat Akreditasi terdiri dari: (1) Instrumen Akreditasi, (2) Petunjuk Teknis (Juknis) Pengisian Instrumen Akreditasi, (3) Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung Akreditasi, dan (4) Pedoman Penskoran dan pemeringkatan Hasil Akreditasi.
Keempat dokumen ini merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan. Untuk itu, sebelum melakukan penilaian diri dengan menjawab butir-butir pertanyaan dalam instrumen akreditasi, perlu dipahami Juknis dan dokumen-dokumen lain.
Mengunduh perangkat akreditasi SMA Tahun 2017 silakan klik di sini
Thursday, October 27, 2016
STUDI PENGEMBANGAN KRETERIA
SEKOLAH STANDAR, MANDIRI, DAN SEKOLAH BERTARAF INTERNASIONAL
(Penelitian Budi Susetyo)
Pengantar
- Era globalisasi ditandai dgn perubahan yg sangat pesat dan persaingan antarnegara yg semakin meningkat, baik tingkat regional maupun internasional termasuk dalam dunia pendidikan.
- Pemerintah menyadari mutu pendidikan di Indonesia masih rendah. Hal ini ditunjukkan standar kelulusan minimal UN masih rendah (2004 = 3,25 dan tahun 2008 = 5,25).
- Hasil studi internasional; Studi Programme for International Student Assessment (PISA, tahun 2003 untuk matematika dan IPA Indonesia berada di urutan ke- ke-38 dari 41 negara. Asia Tenggara untuk kedua bidang studi tersebut, Indonesia, berada di bawah Malaysia dan Thailand.
- Hasil studi The Third International Matematics and Science (TIMSS) 2007, Indonesia menduduki urutan 35 dari 48 negara.
- Survei UNDP (United Nation Development Program) tahun 2007 Indonesia berada di peringkat 109 dari 174 negara.
- UU Sistem Pendidikan Nasional, No 20 Tahun 2003, pasal 50 ayat 3: pemerintah dan dan//atau atau pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi sekolah bertaraf internasional.
- PP no 19 tahun 2000 tentang SNP: pemerintah berusaha meningkatkan mutu pendidikan salah satunya dengan mendorong SSN menjadi SM dan SM diharapkan menjadi SBI. Kategori sekolah belum memiliki kreterian yang jelas untuk SSN, SM, dan SBI, oleh karena itu perlu dicari dan kemudian dibuat model penilaiannya.
- Model atau bentuk penilaian perlu dikembangkan sesuai standar penilaian dengan harapan hasilnya dapat memberikan gambaran kondisi nyata di lapangan tentang mutu pendidikan untuk masingmasing kategori sekolah.
Masalah
Tujuan
- Bagaimanakah kreteria yang dapat digunakan sebagai acuan untuk membedakan kategori/kualifikasi sekolah standar nasional, sekolah mandiri, dan sekolah bertaraf internasional.
Tujuan
- Menemukan kreteria untuk masing-masing kualifikasi sekolah standar nasional, sekolah mandiri, dan sekolah berstandar internasional berdasarkan SNP dan beberapa unsur sekolah internasional.
UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (SPN), dan PP No. 19 Tahun 2005, pemerintah mengatur standar suatu sekolah. Ada 8 standar yang harus dipenuhi oleh sekolah, yakni sebagai berikut: (1) standar isi, (2) standar proses, (3) standar kompetensi lulusan, (4) standar tenaga kependidikan, (5) standar sarana dan prasarana, (6) standar pengelolaan, (7) standar pembiayaan, dan (8) standar penilaian pendidikan.
Pada ayat (2) dan ayat (3) berlakunya SNP, maka pemerintah memiliki kepentingan untuk mengkategorikan sekolah berdasarkan SNP menjadi (1) Sekolah standar, (2) Sekolah mandiri, dan (3) Sekolah bertaraf internasional
Hasil penelitian
Berdasarkan hasil pengolahan data diperoleh kreteria untuk masing-masing sekolah hampir sama untuk semua jenjang oleh karena itu hasil penelitian disajikan secara umum untuk jenjang sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, dan sekolah menengah kejuruan. Perbedaan kategori sekolah terlihat pada pencapaian kualitas.
Kreteria/karakteristik masing-masing kategori sekolah adalah;
Sekolah Non Standar Nasional (Non SN) - skolah pada kategori ini memiliki kualitas yang kurang/rendah pada semua standar (SNP)
Sekolah Standar Nasional (SSN) - sekolah pada kategori ini secara umum memiliki kualitas sedang sampai baik pada delapan SNP.
Standar pembiayaan kualitasnya kurang sampai dengan cukup. Kualifikasi standar yg lebih rendah adalah
standar proses, standar sarana dan prasarana, dan standar pengelolaan.
Sekolah Mandiri (SM)
Sekolah pada karegori ini secara umum memiliki kualifikasi cukup baik sampai sangat baik pada semua standar nasional pendidikan. Di antara pencapaian delapan standar pada kategori sekolah mandiri ada tiga standar lebih rendah yaitu standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, dan standar pembiayaan. Standar isi dan penilaian merupakan standar tertinggi pada sekolah mandiri. Standar pembiayaan kualifikasinya masih di bawah kualifikasi standar yang lainnya yaitu kurang sampai cukup.
Sekolah Bertaraf Internasional (SBI)
Sekolah dalam ketegori ini telah memenuhi kedelapan SNP dan beberapa komponen yang berkaitan dengan sekolah internasional internasional. Pengakuan sekolah sekolah taraf taraf internasional internasional ini dilakukan oleh suatu organisasi profesi dalam bidang pendidikan dan diakui secara internasional. Oleh karena itu SBI yang ada harus mengikuti ketentuan yang berlaku, salah satu cara yang dapat dilakukan dengan menggunakan sekolah mitra yang ada di luar negeri atau sekolah internasional yang ada di dalam negeri.
Tambahan ciri-ciri sekolah dalam kategori SBI adalah
- Isi kurikulum, menggunakan kurikulum atau mengacu pada Sekolah Internasional untuk mata pelajaran tertentu
- Proses, proses pembelajaran mengacu pada salah sekolah internasional
- Kompetensi lulusan, mencapai standar kompetensi lulusan sesuai standar internasional.
- Tenaga pendidik dan kependidikan, Kemampuan, kualifikasi dan kompetensi guru bertaraf internasional
- Sarana Sarana dan dan prasarana prasarana,
- Perangkat Perangkat ICT ICT dan dan multimedia multimedia
- Pengelolaan, Pengelolaan mengacu pada sistem sekolah internasional.
- Pembiayaan, Berbagai sumber pembiayaan untuk keperluan termasuk ujian.
- Penilaian pendidikan, Sistem, prosedur dan perangkat penilaian terstandar internasional
Kesimpulan
- Perbedaan kreteria pada setiap jenjang dibedakan pada kualitas ketercapaian SNP pada masing-masing sekolah secara keseluruhan bukan pada kelas
- Sekolah non standar ditandai dengan ketercapaian kualitas standar pada SNP yang masih kurang (sebagian kecil).
- Sekolah standar nasional ditandai dengan ketercapaian kualitas standar pada SNP yang lebih tinggi dari kualitas non standar yaitu cukup (sebagian).
- Sekolah mandiri ditandai dengan ketercapaian kualitas standar pada SNP yang lebih tinggi dari kualitas SSN yaitu baik (sebagian besar).
- Sekolah bertaraf internasional ditandai dengan ketercapaian kualitas standar pada SNP yang terpenuhi dan ditambah aspek yang berkaitan standar inernasional.
Rekomendasi
- Perlu ujicoba kriteria kategori sekolah pada sekolah yang lebih banyak dan daerah yang lebih luas.
- Perlu batasan yang jelas tentang kualifikasi sekolah bertaraf internasional apakah dalam cakupan sekolah, program studi (pada SMK) atau kelas.
Read more: http://eduklipmansek.blogspot.com/2012/09/menyoal-kategori-sekolah.html#ixzz4OIKspooR
Monday, September 19, 2016
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Posted by Agepe | Monday, September 19, 2016 | Category:
SNP
|
0
comments
Akreditasi Sekolah merupakan suatu proses penilaian terhadap sekolah atau madrasah yang diselenggarakan oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah-Madrasah atau disingkat BAN-SM. Akreditasi sekolah merupakan salah satu tugas pemerintah untuk menilai akuntabilitas sebuah sekolah. Pemerintah melakukan akreditasi sekolah untuk menilai kelayakan program atau satuan pendidikan dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan nasional secara bertahap, terencana dan terukur
Berikut adalah Instumen Akreditasi yang bisa diunduh:
Wednesday, September 14, 2016
- Buatlah kelompok untuk memahami Standar Nasional Pendidikan (SNP)
- Masing-masing kelompok beranggotakan minimal 4 (empat) orang dan maksimal 5 (lima) orang sehingga akan ada 8 (delapan) kelompok sesuai jumlah SNP
- Setiap kelompok harus mempelajari dan mendiskusikan 1 (satu) SNP dengan urutan sebagai berikut (silakan dibagi sendiri sehingga seluruh SNP terbagi dan terbahas)
- Kelompok 1 – Standar Kompetensi Lulusan (SKL)
- Kelompok 2 – Standar Isi
- Kelompok 3 – Standar Proses
- Kelompok 4 – Standar Penilaian
- Kelompok 5 – Standar Sarana Prasarana
- Kelompok 6 – Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
- Kelompok 7 – Standar Pembiayaan Pendidikan
- Kelompok 8 – Standar Pengelolaan
- Silakan mencari referensi dari masing-masing standar, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) yang dipakai/berlaku adalah PERATURAN TERBARU
- Hasil diskusi ditulis dalam point-point di power point (PPT) yang siap dipresentasikan minggu depan (27 September 2016)
- Poin-poin setiap standar harus mencakup
- Apa pengertian dari standar tersebut?
- Apa dasar hukumnya?
- Apa saja dan sejauh mana ruang lingkup standar tersebut?
- Jelaskan pengertian masing-masing ruang lingkup tersebut!
- Jelaskan poin-poin pokok dari standar tersebut!
- Apa pentingnya standar tersebut bagi seorang guru?
Selamat berdiskusi, saya tunggu laporan/pekerjaan
masing-masing kelompok dalam format ppt yang dikirim melalui email saya paling
lambat, 20 September 2016 pukul 19.00. Jangan lupa menulis nama anggota kelompok dan NIM dalam
pekerjaan Anda (setiap kelompok cukup mengirimkan 1 pekerjaan saja)
Jangan lupa mengambil dan mengembalikan presensi di sekretariat FKIP.
Tks.
Tuesday, September 13, 2016
Manajemen Berbasis Sekolah dapat menjadi
alternatif peningkatan mutu pendidikan. Karena itu MBS sudah diterapkan di
banyak negara. Apabila dicermati MBS yang diterapkan di berbagai negara, pada
intinya (a) Prinsip desentralisasi, yakni pelimpahan
dan penyerahan wewenang kepada daerah dan sekolah untuk mengelola pendidikannya
secara otonom dalam kerangka pengembangan pendidikan secara nasional. (b) Pemberdayaan semua sumber daya
pendidikan, termasuk partisipasi dan pemberdayaan orangtua dan masyarakat untuk
mengembangkan pendidikan. (c) Adanya dewan sekolah (komite) sekolah
yang mengorganisir penyediaan fasilitas dan sumbangan pemikiran serta
pengawasan dalam pengelolaan pendidikan. (d) MBS diterapkan dengan maksud utama untuk
peningkatan mutu pendidikan.
Berikut ini adalah model-model MBS di Negara lain meliputi (1)
Model MBS di Hong Kong, (2) Model MBS di
Canada, (3) Model MBS di USA, (4) Model MBS di Inggris, (5) Model MBS di
Australia, (6) Model MBS di Perancis, (7) Model MBS di Nicaragua, (8) Model MBS di Selandia Baru, (9) Model MBS
di Elsavador, dan (10) model MBS di Indonesia
Unduh secara lengkap silakan KLIK di sini.
Penilaian hasil belajar peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dilaksanakan berdasarkan standar penilaian pendidikan yang berlaku secara nasional. Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 Tentang Standar Penilaian Pendidikan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Standar Penilaian Pendidikan adalah kriteria mengenai mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik. Penilaian pendidikan sebagai proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik mencakup: penilaian otentik, penilaian diri, penilaian berbasis portofolio,ulangan, ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ujian tingkat kompetensi, ujian mutu tingkat kompetensi, ujian nasional, dan ujian sekolah/madrasah.
Download salinan Permen StandarPenilaian - KLIK di sini
Download lampiran Permen Standar Penilaian - KLIK di sini
Monday, September 12, 2016
Berikut ini adalah peraturan-peraturan yang berkaitan dengan Standar Nasional Pendidikan (SNP)dalam PP No. 32 tahun 2013 sebagai pengganti PP No. 19 tahun 2005
- PP No. 32 Tahun 2013 tentang Standar Nasional Pendidikan
- Standar Isi Lampiran Standar Isi
- Standar Kompetensi Lulusan (SKL) Lampiran SKL
- Standar Pengelolaan
- Standar Penilaian
- Standar Sarana dan Prasarana Pendidikan Lampiran Standar Sapras
- Standar Proses Lampiran Standar Proses
- Standar Pembiayaan
- Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
PP 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan menjelaskan Standar pembiayaan adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun. Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal.
Biaya investasi satuan pendidikan meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap. Biaya personal meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan. Biaya operasi satuan pendidikan meliputi (a) Gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji, (b) Bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan (c) Biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya
Standar Biaya Pendidikan ini diatur dalam Permendiknas Nomor 69 Tahun 2009
Download lengkap Standar Biaya Pendidikan silakan KLIK di sini
Subscribe to:
Posts (Atom)