Wednesday, August 13, 2014
Permendikbud No. 63 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah. Standar Isi untuk Pendidikan Dasar dan Menengah mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar Isi untuk muatan peminatan kejuruan pada SMK/MAK/Paket C Kejuruan pada setiap program keahlian diatur dalam Peraturan DirekturJenderal Pendidikan Menengah. Standar Isi. Pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Currently have 0 comments: